Minggu, 06 September 2015

Pengertian E-Goverment
           E-Government (EG) mengacu kepada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk bertukar informasi dan pelayanan kepada penduduk, perusahaan-perusahaan, dan pemerintahan lainnya. Bentuk e-government ada 4 macam, yaitu government-to-customer, government-to-business, government-to-employees, dan government-to-government.
            E-Government dilakukan oleh pemerintah dan menggunakan teknologi informasi. Teknologi informasi tersebut digunakan untuk mendukung proses bisnis-nya berupa pertukaran informasi dan pelayanan kepada penduduk, perusahaan, dan pemerintah lainya. e-Government dapat memberikan keutungan berupa kemudahan dalam pembuatan KTP, pembayaraan pajak, penyediaan data demografi, dan sebagainya. E-Government adalah adalah e-bisnis yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan proses bisnisnya, yaitu pemerintahan dan layanan masyarakat.



Contoh Aplikasi :
       
                                           Website Pemko Medan Medan


Blog teman yang saya komentari:

1. Faiz Zulhuda
2. Satria Budiman
3. Robby Bayu Firdaus



2 komentar:

  1. Susah untuk d terapkan d indonesia.karena membutuhkan dana pengembangan yang besar

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus